Lewati ke konten utama

Panduan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Setiap pemohon informasi publik yang tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh Loka Labkesmas Pangandaran dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Ajukan Permohonan Informasi kepada PPID

Sebelum mengajukan sengketa, pemohon terlebih dahulu harus mengajukan permohonan informasi kepada PPID Loka Labkesmas Pangandaran dan memperoleh tanggapan atas permohonan tersebut.

2. Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID

Apabila pemohon tidak puas karena informasi ditolak, diberikan sebagian, tidak sesuai permintaan, tidak tersedia, atau terdapat alasan lain yang menjadi dasar keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau sejak ditemukannya alasan keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. e-PPID Komisi Informasi

3. Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, atau tidak memperoleh tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Permohonan tersebut diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan atas keberatan. JDIH Komisi Informasi

4. Siapkan Dokumen Persyaratan

Pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, antara lain:

  • Identitas pemohon, seperti KTP untuk pemohon perorangan;

  • Surat atau formulir permohonan informasi kepada badan publik;

  • Bukti pengajuan permohonan informasi;

  • Surat jawaban atau tanggapan PPID, apabila ada;

  • Surat pengajuan keberatan;

  • Tanggapan Atasan PPID atas keberatan, apabila ada;

  • Surat kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan

  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan. sipsi.komisiinformasi.go.id

5. Pengajuan Melalui SIPSI

Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa Informasi (SIPSI) yang disediakan Komisi Informasi. Pemohon terlebih dahulu membuat akun, kemudian mengisi permohonan dan mengunggah dokumen pendukung. Setelah diverifikasi, pemohon dapat memantau proses penyelesaian sengketa melalui sistem tersebut. sipsi.komisiinformasi.go.id

6. Proses Penyelesaian Sengketa

Komisi Informasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Biaya

Pengajuan dan proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi tidak dipungut biaya.

Alur Tahapan Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Berdasarakan informasi dari  Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:

SAPALOKA