Panduan Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
Pemohon informasi yang merasa tidak puas atas pemberian informasi mengajukan keberatan atas pemberian informasi sesuai dengan format.
Petugas pelayanan informasi mencatat pada buku register keberatan sesuai format dan menyampaikan formulir keberatan atas pemberian informasi kepada koordinator pelayanan informasi. Keberatan juga dapat disampaikan melalui e-mail ke:
Labkesmaspangandaran@gmail.com
Labkesmaspangandaran@kemkes.go.id
infollkmpnd@gmail.com
Koordinator pelayanan informasi meneruskan kepada PPID Pelaksana UPT. PPID Pelaksana UPT meneruskan kepada atasan PPID.
Atasan PPID dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja membuat tanggapan tertulis untuk disampaikan kepada pemohon:
Jika keberatan atas informasi terbuka, atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi dengan lampiran bahan informasi yang diminta, dengan memberitahukan bahwa biaya penyalinan dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon.
Jika keberatan atas informasi yang tertutup, atasan PPID menyelenggarakan sidang uji konsekuensi dengan peserta rapat para deputi PPID utama:
Apabila keberatan diterima, atasan PPID memberikan tanggapan dan disampaikan kepada pemohon informasi melalui PPID Pelaksana UPT, dengan memberitahukan bahwa biaya penyalinan dan pengiriman salinan informasi ditanggung pemohon.
Apabila keberatan ditolak, atasan PPID memberikan tanggapan disertai alasan kepada pemohon informasi.