Lewati ke konten utama

Tugas & Fungsi

Tugas

  • Melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat.

  • Mendukung pelaksanaan tugas dari unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya yang berkesesuaian di lingkungan Kementerian Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Fungsi

  1. Pemeriksaan laboratorium spesimen manusia.

  2. Pemeriksaan laboratorium sampel lingkungan, vektor dan binatang pembawa penyakit.

  3. Surveilans penyakit dan faktor risiko berbasis laboratorium.

  4. Pengelolaan data laboratorium terintegrasi.

  5. Komunikasi dengan mitra kerja dan masyarakat.

  6. Penjamin mutu laboratorium.

  7. Pengelolaan pengadaan dan logistik khusus.

  8. Mengkoordinasikan jejaring laboratorium.

  9. Penguatan kapasitas SDM laboratorium.

  10. Kajian untuk kebijakan dan teknologi tepat guna.

  11. Pengelolaan biorepositori.

  12. Jejaring dengan mitra nasional dan internasional.

  13. Dukungan fungsi regulasi.

  14. Dukungan terhadap perumusan kebijakan dan pengembangan program.

SAPALOKA