PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Keterbukaan Informasi Publik
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.
Visi
Menjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Misi
Menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah, dan sederhana.
Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Profil
Berdasarkan SK Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran Nomor KM.04.04/XII.1.1/079/2026 tentang PPID di Lingkungan Loka Labkesmas Pangandaran Tahun 2026, PPID Loka Labkesmas Pangandaran dibentuk sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi serta sebagai tindak lanjut atas kebijakan PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan. PPID Pelaksana UPT dijabat oleh Kepala Loka Labkesmas Pangandaran, dengan Kasubbag Administrasi Umum sebagai Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya, PPID Loka Labkesmas Pangandaran bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan informasi publik, penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik, penyebarluasan informasi secara berkala dan serta-merta, penyediaan informasi yang tersedia setiap saat, serta pengelolaan dokumentasi dan permohonan informasi publik. Pelaksanaan tugas tersebut didukung oleh petugas layanan informasi dan petugas layanan dokumentasi yang bertugas mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta menindaklanjuti kebutuhan informasi publik masyarakat. Struktur PPID tersebut berlaku untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026.
Kewajiban Badan Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Oleh karenanya, Loka Labkesmas Pangandaran memiliki kewajiban:
Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non-elektronik.
Tugas dan Fungsi
PPID Pelakssana UPT
a. Melakukan pemberian layanan informasi publik di lingkungan unit pelaksana teknis;
b. Penyusunan daftar informasi publik dan diseminasi informasi publik;
c. Penyusunan daftar informasi dikecualikan;
d. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan layanan informasi publik.
Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi
a. penyebarluasan informasi publik kategori berkala. serta merta, dan setiap saat;
b. Penyusunan daftar informasi publik;
c. Pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi;
d. Penyediaan kelengkapan SOP, maklumat layanan, standar layanan, jadwal petugas, formulir, dan buku registrasi;
e. Pendokumentasian permohonan informasi publik;
f. Penyelenggaraan fungsi perencanaan, penyediaan, dan pengembangan sarana, prasarana sistem informasi PPID; dan
g. Penyampaian laporan layanan informasi dan dokumentasi.
Petugas Layanan Informasi
a. Membantu PPID Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya;
b. Melakukan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
c. Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendokumentasikan serta memberikan layanan informasi publik;
e. Melakukan tindak lanjut terkait dengan permohonan informasi dari masyarakat;
Petugas Layanan Dokumentasi
a. Menyediakan daftar informasi publik
b. Menyediakan dokumen/ arsip sebagai referensi jawaban atas permohonan informasi; dan
c. Melakukan pemutakhiran informasi publik sesuai dengan jenis dan masa retensi berlaku.
Struktur Organisasi PPID
Struktur Organisasi PPID Loka Labkesmas Pangandaran sesuai dengan SK Kepala Loka Labkesmas Pangandaran Nomor: KM.04.04/XII.1.1/079/2026.
Unduh SK PPID (buka di tab baru)

Sarana Layanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat
Sarana layanan informasi publik dan pengaduan masyarakat Loka Labkesmas Pangandaran sebagai berikut:
Surat Elektroniklabkesmaspangandaran@gmail.com; labkesmaspangandaran@kemkes.go.id
Telepon/Faksimile (0265) 639375
Jam Pelayanan 07.30-16.00 WIB
AlamatJl. Raya Pangandaran Km. 3, Babakan, Pangandaran, Jawa Barat
Masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor Loka Labkesmas Pangandaran dan mengisi kotak saran/pengaduan yang telah disediakan.
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) Loka Labkesmas Pangandaran
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Loka Labkesmas Pangandaran mengacu pada JDIH Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dilaksanakan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH tersebut menjadi sarana untuk memudahkan akses terhadap informasi dan dokumentasi hukum secara cepat, mudah, dan akurat, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Loka Labkesmas Pangandaran dalam memperoleh serta menyediakan informasi hukum yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akses JDIH Kementerian Kesehatan dapat diakses melalui Tautan ini.
Dasar Hukum
- • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- • Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- • Permenkes No. 38 Tahun 2018 tentang PPID Kemenkes