Lewati ke konten utama
Sosialisasi Selasa, 12 Mei 2026 ยท 11 dilihat

Pengumuman Informasi Publik: Standar Pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran Tahun 2026

Pengumuman Informasi Publik: Standar Pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran Tahun 2026

Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran menetapkan Standar Pelayanan Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran Nomor PR.01.06/B.XII.1.1/838/2026 tanggal 4 Mei 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat guna menjamin terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas serta terpenuhinya hak pengguna layanan. Standar pelayanan tersebut memuat persyaratan dan alur pelayanan, waktu pelayanan, biaya atau tarif, produk layanan, serta mekanisme penanganan pengaduan. Jenis pelayanan yang diatur meliputi berbagai pemeriksaan dan pengujian laboratorium kesehatan masyarakat, termasuk pemeriksaan kualitas air, kesehatan lingkungan, vektor dan binatang pembawa penyakit, serta pelayanan pengambilan spesimen sesuai dengan ruang lingkup layanan yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan diberikan sesuai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, dan tarif yang tercantum dalam dokumen standar pelayanan, dengan jam operasional Senin sampai Jumat pukul 08.00โ€“16.00 WIB. Informasi mengenai waktu tunggu hasil dan biaya pemeriksaan dapat dilihat pada lampiran keputusan sesuai jenis parameter yang dibutuhkan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan, saran, masukan, maupun apresiasi melalui email labkesmaspangandaran@gmail.com, aplikasi SP4N LAPOR! di www.lapor.go.id, telepon/faksimile (0265) 639375, atau WhatsApp/SMS 082116241233. Penetapan standar pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Loka Labkesmas Pangandaran dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Informasi lengkap dokumen SK Standar Pelayanan Tahun 2026 Loka Labkesmas Pangandaran dapat diakses melalui Daftar Informasi Publik.

SAPALOKA