Pengumuman Informasi Publik: Perubahan Maklumat dan Janji Pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran Tahun 2026
Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat Pangandaran menetapkan perubahan atas Keputusan Kepala Loka Labkesmas Pangandaran Nomor PR.01.06/B.XII.1.1/419/2026 tentang Penetapan Maklumat dan Janji Pelayanan Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor PR.01.06/B.XII.1.1/839/2026, yang ditetapkan pada 4 Mei 2026. Perubahan ini dilakukan untuk memperjelas ketentuan mengenai penetapan maklumat dan janji pelayanan sebagai bentuk komitmen penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam keputusan tersebut, Maklumat Pelayanan Loka Labkesmas Pangandaran menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku serta bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan apabila pelayanan tidak memuaskan, disertai upaya perbaikan secara berkelanjutan. Adapun Janji Pelayanan mencakup pemberian pelayanan terbaik tanpa diskriminasi dengan berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai pedoman Kementerian Kesehatan yang telah terstandar, serta menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan laboratorium. Maklumat dan Janji Pelayanan ini menjadi acuan bagi pimpinan dan seluruh pegawai dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Informasi lengkap dokumen Perubahan SK Maklumat Pelayanan Tahun 2026 Loka Labkesmas Pangandaran dapat diakses melalui Daftar Informasi Publik.